Rabu, 17 September 2008

Melawan “Porno Sosial”


Malu, jijik, kumuh dan haram, itulah image dan kata yang sering terucapkan kala mendengar dan melihat berbagai bentuk porno aksi dan pornografi. Tidak sedikit pula fatwa-fatwa dan protes yang muncul dari kalangan ulama dan birokrat ketika melihat bentuk-bentuk pornografi dan porno aksi yang terjadi di tengah masyarakat. Barangkali masih segar dalam ingatan kita, bagaimana polemik goyang ngebor-nya Inul Darastista seorang penyanyi dangdut asal Jawa Timur, yang dihujat dan dipersoalkan oleh banyak kalangan hanya karena sebuah goyangannya yang dianggap sebagai bentuk porno aksi atau pornografi.

Di samping itu, tidak sedikit pula kita menyaksikan bentuk-bentuk kekerasan yang harus ditanggung oleh kelompok-kelompok sosial seperti perempuan-perempuan PSK (Penjaja Seks Komersil) di tanah air ini, lantaran dituduh melakukan porno aksi dan prilaku yang dianggap haram. Bahkan tidak jarang keberadaan mereka dalam lingkungan sosial masyarakat terisolir dan mendapat pelecehan yang sangat luar biasa karena dianggap bukan bagian dari masyarakat normal. Sehingga banyak di antara mereka yang harus mengasingkan diri di daerah-daerah terpencil.

Begitulah potret dari pandangan dan sikap publik terhadap bentuk pornografi dan porno aksi yang terjadi di tanah air kita. Memang berbicara persoalan pornografi maupun porno aksi, merupakan dua istilah yang secara normatif dianggap sebagai sesuatu yang terlarang. Bahkan dalam ajaran Islam misalnya, memandang dua prilaku tersebut sebagai prilaku yang diharamkan oleh agama. Karena Islam dengan kode normatifnya telah memformulasikan standar bagaimana orang bergaul, bagaimana orang bersikap dan bagaimana orang berpakaian. Sehingga apa yang ditampilkan dan yang termanifestasikan dari prilaku porno aksi dan pornografi tersebut merupakan sikap yang telah keluar dari aturan main ajaran agama. Wajar saja kemudian sikap dan suara lantang begitu sering bermunculan ketika melihat porno aksi dan pornografi yang terjadi di tengah masyarakat kita.

Karena melihat defenisi dari kalimat porno sebagaimana yang tertuang dalam kamus ilmiah populer misalnya, menyebutkan sebagai sesuatu yang bersifat “cabul dan mesum”. Sehingga merasa malu untuk dipandang dan dilihat dalam standar masyarakat normal. Oleh sebab itu, segala bentuk prilaku yang mengarah pada bentuk porno dilarang dan diharamkan oleh agama dan adat kebiasaan kita.

Akan tetapi kalau kita melihat lebih jauh, masih banyak sebetulnya bentuk-bentuk prilaku yang bersifat porno yang seharus juga kita persoalkan dan dihentikan. Salah satunya adalah “porno sosial”, Istilah porno sosial ini menunjukkan pada bentuk-bentuk kehidupan yang memang tidak wajar yang seharusnya juga kita merasa bersikap malu dan harus dilawan ketika memandangnya, seperti kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kekurangan gizi dan sebagainya. Sayangnya masyarakat dan pemerintah kita lupa bahwa problem-problem di atas merupakan bentuk dari sesuatu yang juga bersifat porno.

Selama ini pemerintah dan masyarakat kita sering terjebak dengan istilah yang sangat bersifat kaku dan normatif. Sehingga persoalan porno, hanya terkait pada persoalan yang bersifat fisik atau aurat semata. Padahal porno sosial adalah suatu kehidupan yang juga harus ditantang dan dilawan di dalam ajaran agama. Tidak sedikit ajaran agama yang mewajibkan untuk melawan bentuk-bentuk porno sosial tersebut, bahkan menurut Ali Syar’ati dalam bukunya “Relegion Vs Relegion”, menyebutkan bahwa pada tahap awal diturunkannya para Nabi untuk melawan bentuk-bentuk porno sosial tersebut. Karena problem inilah yang menjadi problem mendasar bagi keberlangsungan hidup sosial kita.

Apalagi di tanah air ini, porno sosial seperti kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan merupakan problem laten yang tidak pernah sepi-sepi-nya dalam hidup ini. Bahkan sejak bangsa ini memperoleh kemerdekaannya sebagai sebuah negara yang berdaulat, persoalan kemiskinan masih belum menjadi agenda prioritas umat atau pun pemerintah dalam penyelesaiannya.

Sementara berbicara pada persoalan porno aksi dan pornografi selalu direspon dengan bentuk yang berlebihan. Bahkan tidak jarang pula bentuk-bentuk kekerasan muncul dalam menyikapinya. Namun ketika melihat porno sosial bisa dibilang sangat sedikit suara yang mampu untuk berteriak dalam hal ini. Karena seakan-akan masyarakat dan pemerintah lupa, bahwa porno aksi adalah salah satu dampak dari porno sosial yang diciptakan. Hanya saja sering sekali kita dalam melihat akar persoalan sebatas pada kulit, namun lupa pada akar yang menyebabkan orang berprilaku porno aksi tersebut. Dan ironisnya sebagian kalangan dari pihak pemerintah, ulama, dan kaum birokrat yang terlibat menciptakan berbagai bentuk porno sosial tersebut, juga ikut berteriak dan menantang adanya porno aksi dan pornografi. Tetapi sekaligus mereka membiarkan kasus perdagangan perempuan, kemiskinan dan kebodohan lainnya.

Seharusnya ketika kita merasa malu dan berani untuk melawan bentuk porno aksi dan pornografi, porno sosial pun harus menjadi sesuatu yang juga kita malu menyaksikannya dan berani melawannya, sebab bukankah porno aksi dan pornografi bagian dari dampak porno sosial? Oleh karena itu persoalan porno sosial sudah selayaknya menjadi perhatian yang serius bagi kita, karena berangkat dari kondisi yang seperti demikianlah berbagai bentuk pornografi dan porno aksi tersebut bisa terjadi dan berkembang. Bagi kita, terutama umat yang beragama, belum bisa menganggap bahwa porno sosial tersebut juga haram terjadi dan harus dihapuskan. Misalnya dalam Islam, kenapa Majlis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam yang berteriak menyangkut persoalan pornografi dan porno aksi hingga menyatakan sebagai sesuatu yang haram, kemudian tidak memperlakukan yang sama terhadap porno sosial?

Kalau demikian halnya, ada kecenderungan bahwa kita masih belum malu untuk melihat porno sosial, serta masih menganggap problem tersebut sebagai problem alamiah dan biasa. Padahal di tengah bangsa yang memiliki sumber daya alamnya yang banyak, kita harus merasa malu ketika melihat dan menyaksikan adanya kemiskinan dan kebodohan di negeri ini. Jadi sungguh sangat ironi di tengah melimpah ruahnya kekayaan alam dan sumber daya manusia kita, ternyata kita masih menyaksikan bergelimpangan orang yang putus sekolah, orang yang tidak makan, dan orang yang melakukan kerja-kerja kasar dan kerja seks lainnya.

Oleh karena demikian sudah saatnya semua pihak, apakah pemerintah birokrat, agamawan dan yang lainnya, untuk menjadikan porno sosial sebagai agenda yang harus dihentikan dan dilawan. Karena sungguh terasa malu dan sedih rasanya, ketika pada saat ini kita masih menyaksikan adanya anak-anak sekolah yang harus mengakhiri masa hidupnya, gara-gara tidak ada biaya sekolah, kita harus malu melihat orang tua yang menggantungkan dan membunuh dirinya karena susahnya mencari biaya hidup keseharian mereka, dan kita juga harus malu melihat perempuan-perempuan yang rela diperjual belikan lantaran sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak.

Problem ini adalah tanggung jawab kemanusiaan secara keseluruhan, terutama sekali bagi pihak negara yang memiliki akses kekuasaan yang lebih dari masyarakat. Pasal-pasal dan undang-undang yang tertuang di dalam kertas selama ini menyangkut kemiskinan bukan lagi dijadikan sebagai aturan-aturan koplementer bagi pihak negara, namun betul-betul dijadikan sebagai agenda prioritas untuk melawan bentuk-bentuk porno sosial tersebut. Hingga cita-cita kita sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka dapat tercapai.

Tidak ada komentar: