Fenomena praktek korupsi di tanah air kita bukanlah fenomena yang baru, melainkan tradisi yang sudah laten sejak sekian lama. Walaupun demikian halnya, praktek korupsi cenderung terjadi pada kelas-kelas elit tertentu saja. Berbeda halnya dengan yang terjadi belakangan ini, terutama sejak bergulirnya era reformasi yang ditandai dengan era keterbukaan dan kebebasan, praktek korupsi tampak semakin meluas dan semakin transparan dilakukan oleh anak bangsa ini, mulai dari pejabat tingkat pusat hingga pejabat tingkat desa, Tak ayal lagi jika orang mengatakan bahwa pada masa Soeharto korupsi dilakukan di bawah meja, namun pada era reformasi ini korupsi dilakukan dengan membawa meja-mejanya. Dengan kondisi yang demikian, maka sangat wajar jika Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilakukan oleh Transparancy Internasional (TI) pada enam bulan terakhir ini menunjukkan bahwa Indonesia berada no 5 deretan negara-negara terkorup di dunia.
Begitu transparan dan derasnya praktek korupsi yang terjadi di lingkungan kita, juga menyeret banyak pelaku di dalamnya, bahkan ironisnya korupsi juga dilakukan oleh mereka yang beragama dan paham terhadap agama. Misalnya saja sebagaimana disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa Depertemen Agama adalah salah satu lembaga pemerintahan yang terkorup di Indonesia setelah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan. Tentu saja ini tidak masuk akal, sebab lembaga ini adalah lembaga yang diisi oleh mayoritas mereka yang ahli dan paham tentang agama. Lebih tragisnya lagi seorang menteri agama sekelas Said Agil Munawar pun terjerat dalam praktek korupsi penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) hingga kini ia harus mendekam di jeruji besi.
Begitu pula fenomena yang terjadi belakangan ini, tidak sedikit kalangan pemuka agama dan tokoh masyarakat yang juga disebut-sebut sebagai penerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dari Rakhim Dahuri. Diantara mereka yang diindikasikan terlibat adalah, Amien Rais, Hasyim Muzadi, Solahuddin Wahid, Hamzah Haz. (Tempo dan berbagai Media). Padahal mereka ini ada sosok dan panutan umat dalam berprilaku, namun bagaimana mungkin mereka bisa masuk dalam jurang hitam demikian? Sebenarnya kalau ditelusuri lebih jauh, bukan hanya para pemuka agama kelas elit saja yang juga terlibat dalam praktek korupsi, kalau kita mencermati ke bawah. Juga banyak terjadi praktek korupsi di lingkungan keagamaan seperti di organisasi keagamaan, lembaga pendidikan keagamaan (seperti pesantren) yang kadangkala memang sulit ditempuh penelusurannya secara hukum.
Korupsi dan Kebangkitan Agama
Menariknya dalam mencermati fenomena praktek korupsi ini adalah seiring dengan munculnya gejala kebangkitan keagamaan di tanah air kita yang sudah berjalan sejak tahun 80-an. Kebangkitan keagamaan ini setidaknya ditandai dengan menguatnya kecenderungan-kecenderungan orang-orang (beragama) Islam untuk kembali pada agama mereka dengan mempraktekkan ajaran agama mereka dalam kehidupan sehari-hari (Turmudi,2005;109-110).
Geliat kebangkitan keagamaan ini bisa dirasakan hampir disemua lini kehidupan kita, misalnya saja hampir seluruh stasiun televisi sekarang menayangkan berbagai kegiatan keagamaan khususnya Islam seperti Jamaah Zikir, Pengajian dalam berbagai bentuk dan dalam berbagai waktu. Di instansi-instansi pemerintahan kita juga melihat adanya kebijakan shalat jamaah pada waktu zuhur atau pengajian mingguan dan bulanan. Bahkan di mall-mall besar pun kini juga disetting berbagai kegiatan relegius seperti pengajian ramadhan dan sebagainya, sementara di sekolah-sekolah maupun di kampus-kampus mulai ada shalat berjamaah bagi siswa atau munculnya kelompok pengajian-pengajian dalam bentuk halaqah-halaqah. Sementara di lingkungan pejabat atau elit bangsa kita muncul tradisi taubat nasional, zikir nasional, istigasah dan berbagai istilah penyebutan lainnya yang ingin menampilkan kesan keagamaan.
Akan tetapi kebangkitan praktek keagamaan yang terjadi di tengah-tengah umat belakangan ini nyatanya tidak berbanding lurus dengan pengurangan praktek korupsi di tanah air kita. Bahkan kebangkitan keagaman tersebut sejalan dengan kebangkitan praktek korupsi yang terjadi. Sehingga tampak jika kebangkitan keagamaan yang terjadi tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam menghentikan lajunya praktek korupsi di tanah air kita. Seharusnya dengan tingginya semangat masyarakat untuk melaksanakan ajaran-ajaran keagamaannya, dapat memperbaiki moralitas umat secara perlahan-lahan dengan turunnya praktek korupsi di negeri ini.
Sebab agama sebagaimana kata pengantar Roland Robertson dalam buku Sosiology of Religion yang diterjemahkan menjadi ”Agama dalam Analisa dan Interpretasi Sosiologis” berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran tertinggi dan mutlak serta petunjuk-petunjuk untuk hidup selamat di dunia dan akhirat. Sehingga dalam konteks ini Robertson menilai agama dapat menjadi bagian dan inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam membentuk kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan serta menjadi pendorong atau penggerak serta pengontrol bagi tindakan-tindakan para anggota masyarakat tersebut untuk berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran-ajaran agamanya.(Robertson;1995).
Sementara dalam ajaran agama termasuk halnya Islam, tidak ada satupun ayat yang membenarkan praktek korupsi tersebut. Secara dokrinal maupun normatif, praktek korupsi dalam berbagai bentuknya berlawanan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Al-Qur’an sebagai landasan utama ajaran Islam menganggapnya sebagai perbuatan bathil (tidak benar) dan fasad (merusak). Akan tetapi bagaimana fonomena paradoksal ini masih bisa terjadi di tengah mayoritas umat Islam?
Untuk menemukan jawaban ini memang bukanlah sesuatu yang mudah, namun setidaknya jika kita sedikit mempercayai para ahli sosiologi agama dan orang-orang bijak lainnya, setidaknya rasa penasaran tersebut barangkali bisa terobati. Misalnya saja tidak adanya korelasi yang positif antara kebangkitan keagamaan dengan kebangkitan praktek korupsi tersebut bisa dilihat melalui pandangan Hegel, menurutnya sebagaimana yang dikutip oleh Prof. Nasikun dalam Gregori Baum (1975) dalam bukunya Relegion and Aliention: A Theological Reading of Sociologi, menyebutkan, bahwa karut marut kehidupan keagamaan yang tengah terjadi seperti tingginya praktek korupsi ini, sangat boleh jadi memiliki sumber yang paling mendasar dalam konsepsi teisme tradisional yang selama ini kita anut, yang melihat Tuhan berada sengat jauh di atas langit, jauh di atas kehidupan dan sejarah umat manusia, sebagai ”Outsider”, ”God Out There” dan ”God Over and Above History”.
Hal yang senada juga pernah dilontarkan oleh Asghar Ali Engineer (2003), menurutnya perkembangan teologi umat Islam yang berpihak pada keterbukaan dan kemanusiaan kini tenggelam dalam teologi yang lebih bersifat metafisik yang berada di bawah bayang-bayang filsafat spekulatif neo-Platonian (Engeneer, 2003;87-90). Sehingga fungsi kemanusiaan yang diusung dalam teologi Islam tidak mampu menjajaki alam kehidupan yang riil, karena hanya berada dalam aspek yang abtraks. Dalam konsepsi teisme yang demikian kita memahami Tuhan sebagai Sesuatu tidak berhubungan langsung dengan prilaku manusia. Sehingga dalam konteks yang demikian manusia menjadikan sesuatu yang berada pada kondisi tertentu dan momen tertentu. Akhirnya agama hanya dimaknai sebagai hubungan vertikal dengan Tuhannya tanpa mementingkan hubungan horizontal dengan sesamanya.
Sehingga ketika seseorang sudah menyelesaikan ibadah yang bersifat ritualistik seperti shalat, ibadah haji, zakat dan sebagainya, dianggap sudah selesai dalam memenuhi panggilan dan ajaran agama. Maka menyangkut persoalan-persoalan kemanusiaan dan etika hidup sesama makhluk Tuhan menjadi terbaikan. Bahkan bagi tipikal orang yang beragama seperti ini, sangat mudah untuk memperjual belikan agama, merampok atas nama agama, demi mewujudkan hubungan vertikal tersebut. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan ritualistik zakat, mereka bisa saja dengan menggunakan dana korupsi dan sebagainya, sehingga terkesan mereka sudah melakukan hubungan vertikal, walaupun dengan cara koruptif, begitu juga ketika mereka pergi haji dengan dana umat, seakan-akan ritual mereka dengan Tuhan telah selesai, walaupun dana haji yang dipergunakan melalui merampok uang rakyat.
Maka ke depan menurut penulis, agar agama menjadi bagian dalam kontrol sosial, umat beragama meminjam pendapatnya Kuntowijoyo (1991) harus bisa menjadikan teologi keagamaan bukan sekedar bentuk ilmu tentang ketuhanan an sich, namun teologi yang mampu berperan sebagai instrumen untuk melakukan penafsiran terhadap realitas dalam perspektif ketuhanan yang lebih menekankan aspek refleksi empirisnya.(Kuntowijoyo,1991; 286). Jadi teologi diformulasikan bukan sekedar untuk memahami realitas sosial, namun juga mengarahkan dengan membentuk suatu peradaban alternatif yang sesuai dengan cita-cita etik dan profetik tertentu.
Begitu pula pendapat Samuel Rayan (1987) seorang Rohaniwan terkemuka di India, menurutnya untuk mewujudkan misi keagamaan dan untuk membangun kembali moralitas keagamaan, maka agama-agama yang hidup di Asia (seterusnya baca:Indonesia) dimasa mendatang harus melengkapi praktis teologi, diantaranya, praktis teologi yang memiliki kemampuan untuk melakukan analisa sosial yang handal diatas teori-teori sosial kritis, kedua, praktis teologi yang mampu mengembangkan teologi pembebasan, ketiga, Praktis teologi yang mampu mendefensiikan ulang struktur ajaran-ajaran sosial mereka dalam hungannya dengan problema kemanusian. Jadi ungkapan Rayan tersebut jelas, bahwa umat beragama tidak berheti pada praktis teologi pada tingkat simbolik. Sebaliknya agama harus berperan aktif dalam transformasi sosial masyarakat.
Dan terakhir menurut penulis dalam rangka membangun dan menjadikan agama sebagai kekuatan moral, maka pemeluk agama harus mampu menjadikan ajaran agama sebagai etos dan bukan mitos bagi kehidupan umat. Bagaimana agama bisa berbicara lantang menghadapi berbagai praktek korupsi, bukan agama yang mendorong untuk prilaku korupsi. Karena pada dasarnya agama sudah menyimpan ribuan spirit untuk menjadikan umat dan kehidupan ini menjadi lebih baik. Semuanya tinggal dan tergantung bagi siapa dan bagaimana si pelakunya dalam merespon keberadaan sebuah agama.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar